Persaingan Di Jalur Zonasi PPDB Jabar Sangat 2024 Ketat Karena Satu Komplek, Ini Cara Menyeleksinya

- 9 Juni 2024, 15:30 WIB
Cara seleksi calon peserta didik di jalur zonasi dan jalur prioritas terdekat PPDB Jabar 2024
Cara seleksi calon peserta didik di jalur zonasi dan jalur prioritas terdekat PPDB Jabar 2024 /Riffa Anggadhitya /

KILASCIMAHI - Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran favorit dalam PPDB Jabar tahap 1 SMA. Hal ini dikarenakan kuota penerimaan siswanya yang sangat besar yakni mencapai 50 persen.

Sedangkan untuk pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 1 SMK dinamakan jalur prioritas terdekat. Kuota yang dialokasikan relatif kecil yakni hanya 10 persen.

Meski demikian, baik jalur zonasi SMA maupun jalur prioritas terdekat SMK merupakan incaran bagi calon peserta didik yang rumahnya berdekatan dengan sekolah tujuan dalam pendaftaran PPDB tahun ini.

Lalu, bagaimana cara menyeleksi ratusan calon peserta didik di PPDB Jabar 2024 ini jika jarak antara rumah dan sekolah tujuan sama-sama berdekatan?

Baca Juga: Kuota Jalur Afirmasi Sudah Penuh Di PPDB Jabar 2024, Tenang Masih Ada Kesempatan Pelimpahan Kuota

Seperti diketahui, proses seleksi PPDB SMP pun menggunakan sistem zonasi. Dengan demikian, dipastikan akan banyak lulusan SMP yang rumahnya berdekatan dan sama-sama mendaftar di PPDB Jabar 2024.

 

Seleksi Jalur Zonasi SMA

Untuk diketahui, dalam PPDB SMA Negeri 2024 ini, kuota untuk jalur zonasi merupakan kuota terbesar yakni mencapai 50 persen dari seluruh daya tampung sekolah.

Persyaratan khusus :

Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

Pilihan Sekolah

Calon peserta didik zonasi, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) 2 (dua) SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas;
2) 2 (dua) SMA Negeri, 1 (satu) SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas.

Seleksi jalur zonasi :

1) Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
2) Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.

Baca Juga: Kuota Jalur Afirmasi Sudah Penuh Di PPDB Jabar 2024, Tenang Masih Ada Kesempatan Pelimpahan Kuota

3) Calon peserta didik yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali
mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima;
4) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
5) Calon peserta didik yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di Tahap 2.
6) Jika hasil pemeringkatan jarak pada batas kuota daya tampung terdapat beberapa calon peserta didik memiliki jarak yang sama, dilakukan seleksi berikutnya didasarkan usia yang lebih tua.

 

Seleksi Jalur Prioritas Terdekat SMK

Jalur Prioritas Terdekat diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili di sekitar SMK yang menjadi pilihan.

Kuota


Kuota jalur prioritas terdekat sebanyak 10% (sepuluh persen) dari total daya tampung sekolah.

Persyaratan khusus


1) Kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK), minimal sudah
menetap satu tahun. Jika belum satu tahun karena pembaharuan anggota keluarga dalam KK, wajib dilampirkan surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan yang menyatakan lama menetap pada domisili sesuai KK.
2) Jika calon peserta didik tidak tinggal dengan Orang Tua/menumpang keluarga lain/Wali berlaku ketentuan:
a) Nama Wali sesuai yang tercantum pada rapor/ijazah;
b) Jika menetap dengan wali karena Orang Tua meninggal, wajib melampirkan surat kematian dari pihak berwenang yang menerbitkan surat kematian sesuai domisili Orang Tua meninggal;
c) Jika menetap dengan Wali karena perceraian, wajib melampirkan surat cerai dari pihak yang menerbitkan surat
perceraian;
d) Wajib melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga yang akan menerima, dan surat kuasa pengasuhan dari orang tua calon peserta didik.

Sekolah pilihan dan Seleksi Jalur Prioritas

Baca Juga: Cara Cerdas Memilih Sekolah Di PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dengan Mengecek Kuota, Ini Caranya


Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) SMK Negeri dengan dua program keahlian dan 1 (satu) SMK Swasta bagi yang BERSEDIA disalurkan, atau 1 (satu) SMK dengan 2 (dua) program keahlian.
d. Seleksi jalur prioritas terdekat
Seleksi jalur prioritas terdekat berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan. Jika pada
batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik dengan jarak yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan usia tertua.

Dengan demikian, baik melalui jalur zonasi SMA maupun jalur prioritas terdekat SMK, seleksi bagi yang memiliki jarak yang sama adalah calon peserta didik yang memiliki usia yang lebih tua yang akan diterima jika kuotanya terbatas.

Demikian ulasan mengenai cara seleksi jalur zonasi dan jalur prioritas terdekat dalam PPDB Jabar 2024.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah