Pilihan Sekolah
Calon peserta didik zonasi, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) 2 (dua) SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas;
2) 2 (dua) SMA Negeri, 1 (satu) SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas.
Seleksi jalur zonasi :
1) Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
2) Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
Baca Juga: Kuota Jalur Afirmasi Sudah Penuh Di PPDB Jabar 2024, Tenang Masih Ada Kesempatan Pelimpahan Kuota
3) Calon peserta didik yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali
mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima;
4) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
5) Calon peserta didik yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di Tahap 2.
6) Jika hasil pemeringkatan jarak pada batas kuota daya tampung terdapat beberapa calon peserta didik memiliki jarak yang sama, dilakukan seleksi berikutnya didasarkan usia yang lebih tua.
Seleksi Jalur Prioritas Terdekat SMK
Jalur Prioritas Terdekat diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili di sekitar SMK yang menjadi pilihan.
Kuota
Kuota jalur prioritas terdekat sebanyak 10% (sepuluh persen) dari total daya tampung sekolah.