Untuk mengetahui alasannya, simak ulasannya dibawah ini.
Seperti diketahui, dalam pendaftaran PPDB Jabar 2024 ini terdapat pilihan sekolah tujuan.
Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Mulai Dibuka, Ratusan Ribu Siswa SMA dan SMK Terancam Tidak Bisa Bersekolah
Pilihan Sekolah Jalur Zonasi
Dalam pendaftaran jalur zonasi, ada tiga pilihan sekolah yang dituju, yakni 2 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta.
Calon peserta didik zonasi, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) 2 (dua) SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke
sekolah lain oleh Dinas;
2) 2 (dua) SMA Negeri, 1 (satu) SMA swasta, bagi yang BERSEDIA
disalurkan oleh Dinas.
Seleksi jalur zonasi :
1) Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
2) Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi.
3) Calon peserta didik yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau
kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima;
4) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
5) Calon peserta didik yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di
Tahap 2.
6) Jika hasil pemeringkatan jarak pada batas kuota daya tampung terdapat beberapa calon peserta didik memiliki jarak yang sama, dilakukan seleksi berikutnya didasarkan usia yang lebih tua.
Pilihan Sekolah Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi terdiri dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan jalur afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
Baca Juga: Masih Ada Waktu, Kenali Jalur Pendaftaran PPDB Jabar 2024 SMA Tahap 1 Dan Alokasi Kuotanya
Calon peserta didik afirmasi KETM, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) 2 (dua) SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas;
2) 2 (dua) SMA Negeri, 1 (satu) SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas; dan
3) Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dapat memilih 2 (dua)SMA Negeri dan 1 (satu) SMA Swasta