Pelimpahan Kuota SMA
Jika kuota masing-masing jalur tidak dapat dipenuhi, sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur lain pada tahap yang sama, atau tahap berikutnya dengan ketentuan urutan sebagai berikut:
1. Tahap 1
a. jika Jalur Afirmasi KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke
Jalur Zonasi dan sebaliknya sampai batas kuota; dan
b. jika dari hasil pelimpahan Jalur Afirmasi KETM tidak terpenuhi, kuota
dilimpahkan ke Jalur Zonasi dan sebaliknya masih terdapat sisa
kuota tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan pada Tahap 2 pada jalur
prestasi nilai rapor.
2. Tahap 2
a. jika Jalur Afirmasi PDBK tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke Jalur
Prestasi Nilai Rapor;
b. pelimpahan timbal balik antar kuota Jalur Perpindahaan Tugas Orang
Tua/Wali ke Anak Guru hingga batas kuota;
c. Jika masih ada kuota pada pelimpahan sebagaimana huruf b,
pelimpahan kuota ke jalur prestasi nilai rapor; dan
d. Jika jalur prestasi kejuaraaan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke
jalur prestasi nilai rapor.
Demikian ulasan mengenai pelimpahan kuota dalam PPDB Jabar 2024.