Pilihan sekolah
Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) SMA meliputi 2 (dua) sekolah Negeri dan 1 (satu) sekolah swasta.
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru berdasarkan pertimbangan:
1) tempat domisili (bukan tempat dinas) sesuai perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik pada Kabupaten/Kota/wilayah atau provinsi yang sama dengan
sekolah yang dituju;
2) jarak terdekat dari domisili kepindahan ke sekolah; dan
3) usia Calon Peserta Didik.
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yanh menggunakan seleksi berdasarkan
perolehan nilai pada rapor atau prestasi dari kejuaraan.
Calon peserta didik Jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
Kuota
Kuota yang tersedia untuk jalur prestasi ini mencapai 25 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Satuan pendidikan dapat menentukan:
1) Prosentase kuota masing-masing jalur prestasi nilai rapor dan
kejuaraan;
2) Prosentase kuota prestasi kejuaraan meliputi kuota prestasi
kejuaraan akademik dan kuota non-akademik, untuk
diperingkat di masing-masing prestasi kejuaraaan akademik dan
non-akademik secara terpisah.
Persyaratan khusus:
1) Prestasi nilai rapor dibuktikan dengan nilai aspek pengetahuan (kognitif) rapor semester satu hingga semester lima dari
SMP/MTs asal;
2) Prestasi kejuaraan dibuktikan dengan piagam kejuaraan paling lama 3 (tiga) tahun, paling cepat 6 (enam) bulan.