"Bagi masyarkat yang mampu, diberikan kelonggaran khususnya untuk ke sekolah, untuk dimintai sumbangan agar bisa berpartisipasi, tapi tidak menjadi suatu permasalahan, karena kan asumsinya sekolah gratis," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa secara regulasi, tidak ada aturan pungutan yang tidak diperbolehkan. Namun, dirinya berharap ada pengawasan dari Pemerintah itu sendiri agar tidak terjadi penyalahgunaan jika memang sekolah betul-betul membutuhkan dana sumbangan.
"Jadi hal tersebut dilakukan atas dasar komitmen bersama untuk memajukan pendidikan di Jawa Barat aja," ujarnya.
Aa Maung menyebutkan, catatan dari hasil diskusi tersebut akan diajukan sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***