3. Diperoleh selama menjadisiswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama limatahun tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB);
4. Kejuaraan diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota/provinsi/ nasional atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
5. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementeriaan terkait prestasi.
Kriteria Prestasi Kejuaraan (internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota)
1. Juara internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
2. Selain kejuaraan internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi.
Kuota Prestasi Rapor PPDB Jabar 2023
1. Untuk SMA, disediakan kuota sebesar 25% (termasuk prestasi kejuaraan)
2. Untuk SMK, disediakan kuota sebesar 60%