1. Peserta didik yang tidak memiliki KIP dapat digantikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS sendiri dapat diajukan kepada satuan pendidikan.
2. Adapun bagi siswa yang tidak memiliki KKS dapat menggantinya dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada lembaga desa setempat.
3. Setelah memiliki pengganti KIP kamu dapat melakukan pengajuan untuk melakukan verifikasi data.
Baca Juga: Pendaftaran SIPSS 2023 Telah Dibuka, Berikut Lulusan Sarjana yang Masuk Kategori Pendaftar!
Demikian ulasan terkait besaran bantuan PIP 2023 oleh Kemdikbud yang akan diberikan kepada siswa penerima.***