1. Peserta didik yang berasal dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Peserta didik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Peserta didik dengan status yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out), dan diharapkan akan kembali untuk bersekolah
Baca Juga: PIP Kemendikbud 2023 Akan Cair, Berikut Besaran Nominalnya!
6. Peserta didik dengan kelainan fisik (penyandang disabilitas), korban musibah dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Permasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
Adapun rincian besaran nominal bantuan PIP Kemdikbud yang akan diterima adalah sebagai berikut:
• Siswa sekolah jenjang SD, Paket A dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 dalam jangka waktu satu tahun.