Adapun nominal bantuan PIP Kemdikbud yang akan diterima adalah sebagai berikut:
• Siswa sekolah jenjang SD, Paket A dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 dalam jangka waktu satu tahun.
• Siswa sekolah Peserta SMP, Paket B, dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750.000, per satu tahun.
• Siswa sekolah SMA, Paket C, dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.000.000, per satu tahunnya.
Penerima bantuan PIP Kemdikbud akan diberikan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, tidak selamanya demikian.
Meskipun nama kamu bukan termasuk salah satu penerima bantuan PIP Kemdikbud kamu juga bisa melakukan pengajuan usulan sebagai penerima loh!
Lantas, bagaimana caranya?
Berikut cara pengajuan usulan bantuan PIP Kemdikbud :