Kemdikbud Wajibkan Guru SD, SMP, SMA dan SMK Siapkan Diri di Tanggal 19 September 2022, Ada Apa Ya?

- 10 September 2022, 11:20 WIB
Kemdikbud wajibkan seluruh guru SD, SMP, SMA dan SMK bersiap diri tanggal 19 September 2022. Foto: Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim
Kemdikbud wajibkan seluruh guru SD, SMP, SMA dan SMK bersiap diri tanggal 19 September 2022. Foto: Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim /Kemendikbudristek/

KILASCIMAHI - Kemdikbud Ristek wajibkan guru di semua jenjang, baik SD, SMP, SMA dan SMK untuk bersiap di tanggal 19 September 2022.

Hal ini berkaitan dengan proses Assesmen Nasional yang tengah dilakukan Kemdikbud Ristek.

Oleh karena itu, Kemdikbud Ristek wajibkan guru SD, SMP, SMA dan SMK untuk bersiap pada tanggal 19 September 2022 dan jangan sampai terlewat.

Hal ini resmi dilakukan Kemdikbud Ristek melalui
surat edaran nomor 1451/H4/SK.02.02/2022, yang diterbitkan pada tanggal 6 September 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Kerjakan Ini, Terakhir Hari Ini, Kalau Tidak...

Surat edaran ini berisi mengenai perpanjangan pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Dikutip dari kanal Youtube Salam Satu Data, disebutkan bahwa Kemdikbud Ristek sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran No 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tanggal 1 Agutus 2022 tentang Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar Tahun 2022.

Dalam surat ini, Kemdikbud Ristek mewajibkan
seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) untuk mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar.

Survei ini bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil Asesmen Nasional 2022 memberikan informasi komprehensi mengenai input dan proses pembelajaran.

Survei ini dilakukan pada 1-10 Agustus 2022 untuk guru di SMA/SMK/SMALB/Paket C sederajat. 11-20 Agutus 2022 untuk guru SMP/SMPLB/Paket B sederajat. Dan 22-13 Agustus 2022 untuk SD/SDLB/Paket A sederajat.

Tapi hingga akhir pelaksanaan survei, tampaknya belum semua kepala satuan pendidikan dan guru yang mengisi Survei Lingkungan Belajar tersebut.

Padahal, tingkat partisipasi dan keterisian instrumen survei sangat berpengaruh terhadap hasil analisis dan pelaporan mengenai input dan proses pembelajaran tersebut.

Baca Juga: Resmi! Link Download Daftar Nilai Kurikulum Merdeka Dari Kemdikbud Untuk Kelas 1-6, Guru SD Wajib Punya

Oleh karena itu, mengingat pentingnya kelengkapan dari data survei lingkungan belajar dalam pelaporan hasil AN atau Asesmen Nasional, maka Kemdikbud melakukan perpanjangan pengisian mulai 19 September 2022 hingga 28 September 2022.

Disebutkan, bahwa Survei Lingkungan Belajar sangat penting untuk memotret kualitas pendidikan di Indonesia apakah sudah sesuai ataukah belum.

Sehingga dalam hal ini, diperlukan kerja sama yang baik antar Kemdikbud dengan guru-guru jenjang SD, SMP, SMK, maupun SMA untuk mengisi survei lingkungan belajar dengan baik melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Kemudian Kemdikbud meminta kepada guru dari seluruh jenjang pendidikan untuk melakukan hal berikut:

1. Melakukan pengecekan satuan pendidikan yang membuat survey lingkungan belajar melalui lamandashboardslb.kemdikbud.go.id.
2. Memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan guru telah mengisi survey lingkungan belajar.
3. Menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian survey lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan guru.
4. Menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi kepala sekolah dan guru yang tidak mengerjakan di laman dashboardslb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Menyedihkan, Hanya 4 SMA dan SMK di Kabupaten Bandung Masuk Daftar 1000 Sekolah Terbaik 2022 Versi LTMPT

Demikian informasi mengenai Kemdikbud wajibkan seluruh guru SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat untuk bersiap pada tanggal 19 September 2022.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah