Kuliah Gratis dan Lulus Pasti jadi PNS, Daftar ke STIN, Ini Persyaratannya

- 13 Februari 2022, 13:30 WIB
Kuliah gratis dan lulus diangkat jadi PNS, daftar ke Sekolah Tinggi Intelejen Negara (STIN), Ini persyaratannya
Kuliah gratis dan lulus diangkat jadi PNS, daftar ke Sekolah Tinggi Intelejen Negara (STIN), Ini persyaratannya /Pikiran-Rakyat.com

KILASCIMAHI –Test CPNS sulit diterima karena banyaknya pesaing. Mau kuliah biayanya mahal. Solusinya, daftar ke sekolah kedinasan, salah satunya Sekolah Tinggi Intelejen Negara (STIN).

Saat ini, STIN sudah membuka pendaftaran untuk tahun ajaran baru 2022/2023. Tidak ada biaya kuliah sama sekali alias gratis, lulusannya pun pasti diangkat jadi PNS atau ASN.

Selain kuliahnya gratis dan pasti diangkat jadi PNS, kuliah di STIN juga berkesempatan untuk menjadi pakar di bidang Cyber Task Force dan Biomedical Hazard.

Tapi untuk daftar ke STIN, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya: 

Baca Juga: Terbaru, Jadwal Pendaftaran Program KIP Kuliah untuk Mahasiswa Baru, Seperti Ini Syarat dan Caranya

Adapun syarat pendaftaran calun Taruna/I Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagai berikut:

Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


- Tidak pernah terlibat tindak pidana
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2019 dan 2020, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)


- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
- Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)
- Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan)
- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki)
- Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang

Baca Juga: Rayakan Valentine, PTKAI Bagi-bagi Tiket KA Gratis PP lewat Program Valentrain, Ini Caranya
- Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus)
- Tidak buta warna
- Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku)
- Putra : 165 cm
- Putri : 160 cm
- Usia pada tanggal 31 Desember 2021 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x