Ridwan Kamil Harus Bersikap Adil Dalam Kasus Husein, Aa Maung: Husein Juga Harus Diperiksa Kesalahannya

13 Mei 2023, 06:00 WIB
Ridwan Kamil diminta Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2), Asep B Kurnia atau Aa Maung untuk bersikap adil dalam menangani kasus guru Pangandaran Husein Ali Rafsanjani /Instagram @ridwankamil

KILASCIMAHI - Kasus Husein, seorang guru asal Kabupaten Pangandaran disebut Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2), Asep B Kurnia atau Aa Maung harus disikapi secara adil oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

 

 

Menurut Aa Maung, Ridwan Kamil telah bertindak seolah-olah hanya oknum pejabat Pemkab Pangandaran yang bersalah dalam kasus Husein.

Apalagi, kasus Pria bernama lengkap Husein Ali Rafsanjani ini ditangani oleh Ridwan Kamil hanya lantaran viral di media sosial.

''Ridwan Kamil harusnya tidak langsung membuat keputusan seolah-oleh hanya pejabat Pemkab Pangandaran yang bersalah dalam kasus Husein ini. Sedangkan kesalahan Husein secara administrasi kepegawaian tidak diselidiki,''ungkap Aa Maung, Sabtu 13 Mei 2023.

Baca Juga: Data Guru Yang Kritik Ridwan Kamil Dengan Kata Maneh Sempat Hilang Dari Dapodik, Netizen: Semudah Itu

Seperti diketahui, nama Husein menjadi terkenal usai mengaku diintimidasi oleh pejabat Pemkab Pangandaran usai mempertanyakan adanya dugaan pungli saat pelaksanaan pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021 lalu.

Viralnya kasus Husein ini membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turun tangan dan meminta supaya kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani dinonaktifkan dan memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan.

Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2), Asep B Kurnia atau Aa Maung (kanan)./Foto: dok Asep B Kurnia/

Ditambahkan Aa Maung, kasus dugaan pungli yang dialami Husein ini terjadi pada 2021 lalu.

''Tapi kenapa Husein baru curhat hingga viral di medsos sekarang? Ada motif apa?''tanya Aa Maung.

Dari informasi yang diperolehnya, Husein ini telah berstatus sebagai ASN dengan jabatan sebagai guru di lingkungan Pemkab Pangandaran.

Usai mengalami kejadian yang diklaim sebagai intimidasi, Aa Maung menyebut Husein langsung tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru dan pergi ke Bandung.

''Selama setahun, Husein tidak mengajar dan melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Kenapa hal ini tidak diselidiki oleh tim yang dibentuk Ridwan Kamil,''ucap Aa Maung.

Bukankah, kata dia, dalam Undang-undang kepegawaian atau ASN disebutkan bahwa setiap pegawai yang mangkir tugas selama tiga bulan harusnya memperoleh sanksi.

Tak hanya itu, Aa Maung pun menyebutkan bahwa secara aturan harusnya ada teguran hingga surat peringatan terlebih dahulu yang diterima pegawai negeri atau ASN yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

''Husein ini malah mengaku diintimidasi, tidak bekerja selama setahun, lalu mengundurkan diri. Ini logika aturan kepegawaiannya bagaimana?''tanya Aa Maung kembali.

Baca Juga: Program Ridwan Kamil Jabar Masagi Dinilai Tidak Jelas, AA Maung: Harus Diaudit

Harusnya, kata dia, Ridwan Kamil sebagai pembina ASN menelusuri juga aturan normatif yang dilanggar Husein.

Dengan demikian, kata dia, penindakan atas kasus Husein ini bisa lebih adil.

''Jangan hanya gara-gara viral, Ridwan Kamil langsung mengambil momentum kasus Husein ini untuk meningkatkan popularitas,''cetus Aa Maung.

Dan sebagai pemerhati dunia pendidikan, Aa Maung meminta supaya kasus dugaan pungli yang terjadi dalam kasus Husein ini harus diusut tuntas.

''Jadi kasus dugaan punglinya diusut, kasus pelanggaran kepegawaian Husein juga dituntaskan,''tegas Aa Maung.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler