DPR: Pembelajaran Tatap Muka Harus Persetujuan Pemda

10 Agustus 2020, 10:48 WIB
ILUSTRASI belajar di sekolah saat pandemi .* /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie/

PR CIMAHI – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah positif kasus virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Jalani Balapan di Brno, Fabio Quartaro Mengaku 'Tersiksa'

Covid-19 telah memberikan pengaruh pada kehidupan manusia termasuk pada sektor pendidikan.

Adanya virus corona yang merebak, membuat para siswa harus menjalani proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Terbaru, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan pembelajaran tatap muka harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) dan kantor wilayah setempat.

Baca Juga: Demonstrasi Berujung Kerusuhan Usai Ledakan Beirut, Dua Menteri Lebanon Mundur

Dirinya mengatakan meskipun berada di zona hijau atau kuning harus tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan juga pembiayaan harus terpenuhi dahulu.

"Itu wajib, karena pemda yang paling tahu situasi daerahnya," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-cimahi.com dari RRI.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan kepala sekolah atau satuan pendidikan harus juga setuju untuk pembelajaran secara tatap muka.

Baca Juga: Jelang Perayaan HUT RI, Polres Mimika Antisipasi Gangguan KKB

"Jadi implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang dirilis dari RRI, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas.

Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, menjadi 18 peserta didik.

Baca Juga: Dinilai Terkendali, PSBM Cidadap Resmi Dihentikan

Sedangkan Sekolah Luar Biasa yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler