Jelang Perayaan HUT RI, Polres Mimika Antisipasi Gangguan KKB

- 10 Agustus 2020, 09:27 WIB
PETUGAS kepolisian membagikan makanan kepada warga yang mengungsi karena diteror kelompok kriminal bersenjata (KKB), di Timika, Papua, Jumat 6 Maret 2020.*
PETUGAS kepolisian membagikan makanan kepada warga yang mengungsi karena diteror kelompok kriminal bersenjata (KKB), di Timika, Papua, Jumat 6 Maret 2020.* /ANTARA/Satgas Humas Ops Nemangkawi/

PR CIMAHI – Tujuh hari ke depan tepatnya 17 Agustus 2020 Indonesia akan merayakan hari kemerdekaannya yang ke-75.

Menjelang persiapan peringatan hari kemerdekaan, banyak hal yang harus disiapkan oleh komponen negara termasuk sektor keamanan.

Terbaru, Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Pengamanan Objek Vital Nasional PT Freeport Indonesia dan satuan terkait lainnya untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjelang peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Baca Juga: Dinilai Terkendali, PSBM Cidadap Resmi Dihentikan

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan pengamanan di sepanjang rute jalan tambang Freeport mulai dari wilayah dataran rendah menuju wilayah dataran tinggi Mimika akan diperketat untuk mencegah potensi adanya gangguan dari KKB.

"Yang jelas untuk pengamanan menyambut 17 Agustus, kami akan melakukan koordinasi dengan semua satuan dan unsur terkait untuk memperketat pengamanan di sepanjang rute PTFI," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-cimahi.com dari Kantor Berita Antara.

"Jangan sampai mereka menganggu perayaan 17 Agustus," lanjutnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Kota Cimahi dan Sekitarnya Senin, 10 Agustus 2020

Dirinya juga menyampaikan dari pemantauan yang dilakukan oleh aparat, gabungan KKB dari berbagai wilayah terakhir terdeteksi masih berada di wilayah distrik Tembagapura, tepatnya di kawasan Baluni dan Jagamin.

Dua lokasi tersebut beberapa pekan terakhir diketahui sempat dilanda bencana tanah longsor dan banjir bandang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x