KILASCIMAHI - Apakah kamu adalah salah satu orang yang berharap sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar Kemdikbud atau PIP 2023?
Penerima bantuan PIP 2023 tidak menyeluruh akan tetapi penerima bantuan ini dikhususkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.
Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id PIP 2023 dirancang untuk membantu anak-anak jenjang usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap untuk mendapatkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Itu artinya sasaran penerima bantuan PIP 2023 dari Kemdikbud ini, mulai dari siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023 dan Nominal Besaran yang Akan Diterima
Lantas, apa saja yang menjadi syarat kategori penerima bantuan PIP 2023?
Dilansir dari laman Instagram @masukptn, berikut syarat penerima bantuan PIP 2023!
1. Peserta didik yang berasal dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Peserta didik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Peserta didik dengan status yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out), dan diharapkan akan kembali untuk bersekolah
6. Peserta didik dengan kelainan fisik (penyandang disabilitas), korban musibah dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Permasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
Demikian ulasan dari kilascimahi.com terkait syarat-syarat penerima program bantuan Kemdikbud yaitu PIP 2023, semoga bermanfaat.***