KILASCIMAHI - Meskipun Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023 belum dicairkan hingga saat ini namun dikabarkan kamu punya harapan akan segera dicairkan.
Dilansir dari berbagai sumber ternyata saat ini program bantuan PIP untuk anak sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masih di tahapan pencairan tahun 2022.
Hal ini disebabkan karena, masih banyaknya calon penerima yang belum melakukan aktivasi rekening PIP dan belum juga dilakukan penyaluran di bank penyalur.
Akan tetapi, Kemendikbud disebut akan memberikan kelonggaran terkait perpanjangan waktu pencairan PIP dan aktivasi rekening hingga 15 Februari mendatang.
Bagi siswa yang telah terdaftar menjadi calon penerima bantuan PIP Kemdikbud dan telah mendapatkan pesan melalui SMS notifikasi agar dapat dengan segera melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur.
Bank penyalur penerima bantuan PIP Kemdikbud pun disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Siswa sekolah SD, SMP dan sederajat bisa melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yakni BRI.
Sedangkan untuk siswa SMA dan SMK ataupun sederajat bisa melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yakni bank BNI.
Apakah nama kamu salah satu penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 yang belum cair hingga saat ini? Berikut cara ceknya!
1. Buka laman pencarian di google yakni pip.kemdikbud.go.id;
2. Setelah laman terbuka, maka akan muncul secara otomatis kolom pencarian penerima PIP
‘Cari Penerima PIP’;
3. Lakukan pengisian data diri sesuai dengan permintaan di kolom yang tersedia;
Baca Juga: Intip Keseruan Taman Baca Pelangi Bersama KKN Terpadu UNRAM
4. Setelah selesai melakukan pengisian data diri, kemudian klik menu 'cari';
5. Jika kamu merupakan penerima bantuan PIP Kemendikbud maka, akan muncul keterangan pemberitahuan, begitu juga sebaliknya.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Universitas Terbaik Indonesia, Referensi Untuk Daftar SNPMB 2023 !
Adapun nominal bantuan PIP Kemdikbud yang akan diterima adalah sebagai berikut:
• Siswa sekolah jenjang SD, Paket A dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 dalam jangka waktu satu tahun.
• Siswa sekolah Peserta SMP, Paket B, dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750.000, per satu tahun.
• Siswa sekolah SMA, Paket C, dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.000.000, per satu tahunnya.
Penerima bantuan PIP Kemdikbud akan diberikan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, tidak selamanya demikian.
Meskipun nama kamu bukan termasuk salah satu penerima bantuan PIP Kemdikbud kamu juga bisa melakukan pengajuan usulan sebagai penerima loh!
Lantas, bagaimana caranya?
Berikut cara pengajuan usulan bantuan PIP Kemdikbud :
Baca Juga: Pendaftaran SIPSS 2023 Telah Dibuka, Berikut Lulusan Sarjana yang Masuk Kategori Pendaftar!
1. Peserta didik yang tidak memiliki KIP dapat digantikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS sendiri dapat diajukan kepada satuan pendidikan.
2. Adapun bagi siswa yang tidak memiliki KKS dapat menggantinya dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada lembaga desa setempat.
3. Setelah memiliki pengganti KIP kamu dapat melakukan pengajuan untuk melakukan verifikasi data.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Berikut Persyaratan Khusus Pendaftaran Calon Siswa SIPSS 2023
Demikian ulasan terkait bantuan PIP Kemendikbud akan dicairkan lengkap dengan cara ceknya, semoga bermanfaat.***