Begini Ketentuan yang Harus Diikuti Guru dalam Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 3

21 Februari 2022, 11:30 WIB
Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, begini tahapannya //tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

KILASCIMAHI – Jadwal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ketiga (PPPK) sudah mulai masuk seleksi tahap ke-3.

Ketentuan mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap 3 disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Dalam postingan Instagram pribadinya, Nunuk mengatakan, ujian seleksi penerimaan PPPK tahap ketiga akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK tahun 2022.

"Terkait dengan ujian PPPK ketiga, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK Guru tahun 2022," ujar Nunuk.

Baca Juga: Cek SIMPKB Sekarang! Undangan PPG 2022 Diumumkan, Ini Caranya

Sementara itu, bagi guru yang sudah lolos passing grade pada PPPK Guru 2021, lanjut dia, tidak perlu mengikuti seleksi ujian penerimaan PPPK. Karena di jadwal PPPK tahap 3 ini jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama maka nilai ujian tahap I dan II masih digunakan.

“Guru honrer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun, jangan khawatir. Kami sedang menyiapkan skema yang terbaik untuk para guru,” ujar Nunuk.

Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2021 adalah pelamar yang memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Berikut kriteria nya dibawah ini:

Baca Juga: VIRAL! Video Puluhan Siswa Kelas 12 Demo Tak Bisa Ikut SNMPTN 2022, Gara-gara Guru Telat Input Data PDSS

• Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
• Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II
• Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Disarankan Tidak Memilih Lintas Jurusan pada SNMPTN 2022 di Laman LTMPT, Simak Caranya

Untuk seleksi tahap ketiga ini masih sama dengan seleksi kompetensi sebelumnya. Dari ketiga seleksi yang harus diikuti diantaranya Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Seleksi Wawancara.

Demikian informasi jadwal PPPK tahap 3 untuk guru bisa langsung cek di situs resmi gurupppk.kemdikbud.go.id/ .

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler