KILASCIMAHI- Apakah anda mempunyai pekerjaan impian sebagai PNS? Atau mungkin ingin jadi PPPK? keduanya merupakan pegawai yang tergolong ASN. Apa ya bedanya? dan bisakah PPPK menjadi PNS?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh pemerintah, namun memiliki beberapa perbedaan dengan PNS (Pegawai Negri Sipil)
Salah satu perbedaannya adalah sistem rekruitmen dan perjanjian kerja, jika PPPK menggunakan perjanjian kerja yang bisa terus diperbaharui sedangkan PNS ikatan kerja hingga masa pensiun.
Baca Juga: Kuota Pelamar Lebih Besar, Simak 4 Alasan Kamu Harus Ikut Seleksi CPNS PPPK 2024 Ini
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Sedangkan PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.
Baca Juga: Kapan Gaji KPPS 2024 Cair?? Yuk Cek Informasi Selengkapnya Berikut Ini
Namun bisakah PPPK menjadi PNS? Dikutip dari laman instagram @cpns.asn berikut penjelasan selengkapnya.
Menurut PP nomor 11 tahun 2017 dan Permenpan RB Nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan PNS, tidak ada larangan bagi PPPK untuk melamar sebagai PNS dalam seleksi CPNS