Simak Maksud THK II yang Dapat Prioritas Di PPPK dan CPNS 2023

- 25 September 2023, 11:00 WIB
apa itu tenaga THK II yang dapat prioritas PPPK dan CPNS 2023
apa itu tenaga THK II yang dapat prioritas PPPK dan CPNS 2023 /

Seperti diketahui, pemerintah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cuaca Bandung Hari Ini, Senin 25 September 2023, Diperkirakan Akan Turun Hujan

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor 185 tahun 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat Mentri PANRB yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022, Tenaga Honerer Kategori 2 (THK-2) menjadi urutan pertama dalam SE tersebut untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau pengangkatan PPPK.

Demikian ulasan mengenai honorer K2 atau THK 2 yang disebut sebagai urutan pertama seleksi PPPK 2023.*

 

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah