Simak Maksud THK II yang Dapat Prioritas Di PPPK dan CPNS 2023

- 25 September 2023, 11:00 WIB
apa itu tenaga THK II yang dapat prioritas PPPK dan CPNS 2023
apa itu tenaga THK II yang dapat prioritas PPPK dan CPNS 2023 /

KILASCIMAHI – Para  calon pelamar seleksi CASN PPPK dan CPNS 2023 khusunya tenaga guru patut gembira, karena pada tahun ini telah dibuka banyak formasi jabatan tenaga guru di berbagai wilayah. Tahun ini akan di utamakan untuk para calon Tenaga guru yang termasuk dalam kategori P1 atau P2 THK II.

Pemerintah telah menetapkan bahwa tenaga honorer K2 atau THK II akan di istimewakan dalam perekrutan PPPK Guru 2023. Seperti diketahui, sejak 20 September 2023, Pemerintah telah membuka penerimaan CPNS, termasuk PPPK.

Pemerintah telah menetapkan ada sejumlah hak istimewa yang akan diterima tenaga honor K2 atau THK II dalam penerimaan PPPK 2023 ini. THK II akan memperoleh prioritas dalam penerimaan ASN PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Cuaca Jambi Hari Ini, Senin 25 September 2023, Tertutup Kabut Dan Asap

Tapi siapa saja yang masuk dalam kategori THK II ini? Simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) berikut ini.

Tenaga honorer 2022 dikatagorikan menjadi 3, ada tenaga honorer K1, tenaga honorer K2, dan tenaga honorer K3.

Berikut kategori yang masuk dalam tenaga honorer K2 dikutip dari kanal YouTube Entert Only

Tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang diangkat 1 Januari 2005 dan sudah memiliki masa jabatan 1 tahun yang gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cuaca Bandung Hari Ini, Senin 25 September 2023, Diperkirakan Akan Turun Hujan

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor 185 tahun 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat Mentri PANRB yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022, Tenaga Honerer Kategori 2 (THK-2) menjadi urutan pertama dalam SE tersebut untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau pengangkatan PPPK.

Demikian ulasan mengenai honorer K2 atau THK 2 yang disebut sebagai urutan pertama seleksi PPPK 2023.*

 

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah