KILASCIMAHI - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi faktor penting dalam kegiatan sosial ekonomi khususnya di Negara Indonesia.
Terakhir pada bulan September 2022 Pemerintah telah menaikkan harga BBM.
Seiring dengan kenaikan BBM, tentunya mempengaruhi khususnya harga bahan pokok.
Pada saat bersamaan, Pemerintah juga memberikan subsidi terhadap kenaikan BBM yang dianggap untuk mengurangi dampak yang disebut Bantuan Subsidi BBM.
Baca Juga: Benarkah Mimpi Melihat atau Digigit Ular Pertanda Jodoh akan Datang? Ini Kata Syekh Ahmad Al Misry
Adapun bantuan subsidi BBM tersebut senilai Rp. 300 Ribu/bulan selama 4 bulan.
Bantuannya diberikan 2 kali pada bulan September 2022 sebesar Rp. 600.000 dan di Bulan ini, Nopember 2022 sebesar Rp. 600.000.
Jadi total Bantuan Subsidi BBM yang akan diberikan pemerintah adalah sebesar Rp. 1,2 Juta selama 4 bulan per orang.
Sementara pada tanggal 1 November 2022 PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga BBM.