Pendataan Non ASN Tinggal 2 Hari Lagi, Ini 5 Syaratnya, No 4 Paling Penting

- 28 September 2022, 12:00 WIB
Pendataan non ASN 2022 tinggal 2 hari lagi, simak persyaratannya
Pendataan non ASN 2022 tinggal 2 hari lagi, simak persyaratannya //Tangkapan Laman bkn.go.id

KILASCIMAHI - Pendataan Non ASN 2022 tinggal 2 hari lagi.

Jika hingga batas waktu belum terdata, tenaga honorer terancam tidak bisa mengikuti seleksi ASN PPPK 2022.

Untuk mengikuti pendataan Non ASN 2022, lengkapi 5 syarat ini, No 4 paling penting.

Dikutip dari surat edaran resmi di laman Kemenpan RB terkait pendataan Non ASN 2022 di lingkungan instansi pemerintah, disebutkan mengenai batas akhir pendataan Non ASN.

Baca Juga: Pendataan Non ASN Tak Bisa Mengakomodir 7 Kategori Pegawai Honorer Ini, Siapa Saja?

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Dalam surat tersebut PPPK diminta melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK dengan beberapa ketentuan:

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja kepada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah