Inilah Aturan Pasang Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 1 Agustus 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.*
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.* /Pixabay/

KILASCIMAHI - Inilah aturan pemasangan bendera Sang Merah Putih menjelang 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, simak selengkapnya.

Hanya tinggal menunggu beberapa Minggu lalu, seluruh bangsa Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan yakni pada tanggal 17 Agustus.

Namun ada aturan yang khusus mengenai pengibaran bendera Sang Merah Putih pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2022.

Bulan Agustus merupakan bulan yang paling istimewa bagi masyarakat Indonesia dimana kita semua merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

Baca Juga: Kapankah Sang Merah Putih Harus Dikibarkan? Inilah Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus

Salah satu cara merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus ini adalah dengan mengibarkan bendera Merah Putih.

Tapi banyak yang belum tahu, sejak kapan bendera Merah Putih dikibarkan pada Bulan Agustus.

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Sedangkan untuk aturan mengenai pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Kapan Bendera Merah Putih Mulai Dikibarkan? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan

Dalam UU No 24 Tahun 2009 pasal 4, disebutkan ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.

Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih berdasarkan UU No 24 tahun 2009 pasal 4:

Baca Juga: Lirik Lagu Sikok Bagi Duo yang Diubah Setelah Meli Dedi Dipanggil oleh BNN, Simak Ulasannya!

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm


8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Selain bulan Agustus, ada beberapa lokasi dan bangunan yang wajib melakukan pemasangan bendera Merah Putih setiap harinya.

Baca Juga: Ini Dia Lirik Lagu Sikok Bagi Duo Yang Digubah Usai Meli Dipanggil BNN

Menurut UU No 20 tahun 2009 pasal 9, ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.

Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.

Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

Baca Juga: Bersama Pimpinan KPU, PRMN Tekankan Pentingnya Keikutsertaan Pemilih Muda di Pemilu 2024

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional

Baca Juga: Citayam Fashion Week Viral, Outfit Brand Lokal Kian Dilirik dan Dicari

Demikianlah ulasan mengenai aturan kapan sang merah putih akan dikibarkan jelang 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah