KILASCIMAHI - Mulai hari ini, masyarakat sudah bisa beli minyak goreng, namun wajib gunakan Peduli Lindungi.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan bahwa membeli minyak goreng wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi.
Seperti dikutip KilasCimahi.com melalui Kanal YouTube Serambi on TV, Luhur mengatakan, pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama 2 pekan ke depan.
Adapun alasan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak goreng, semata-mata karena dalih memudahkan pengawasan.
Baca Juga: Kapan Penetapan Sidang Isbat Hari Raya Idul Adha 2022, Berikut Keputusan Kementerian Agama RI
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli minyak goreng dengan menunjukkan NIK agar bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian, satu KTP hanya boleh dipakai untuk membeli minyak goreng dengan maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari dengan harga Rp 14 ribu perliter atau Rp 15 ribu perkilogram.
“supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntable dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen pemerintah sejak 27 Juni mendatang akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan system penjualan pembelian minyak goreng curah”, ungkap Luhut.
Baca Juga: Ini Dia 7 Tips Menyimpan Daging Kurban Hari Raya Idul Adha Agar Bisa Tahan Lama, Simak Ulasannya!
Seperti diketahui, penggunaan Peduli Lindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi cara yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.