KILASCIMAHI - Menteri Sosial Tri Rismaharani sebut Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) bulan Juni 2022 sudah bisa dicairkan, berikut link cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bansos PKH bertujuan untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Bansos PKH ini ditujukan bagi lansia, keluarga yang kurang mampu, anak sekolah, ibu hamil, anak usia dini, dan disabilitas diharapkan agar bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan sosial yang lebih baik.
Seperti diketahui, bansos PKH sudah resmi dicairkan di bulan Juni 2022 dan penerima dapat cek langsung di situs resmi Kemensos.
"Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan akan dicairkan langsung melalui mesin ATM dan E-warong terdekat," tulis Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam akun Instagram.
"Penyaluran bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu April, Mei, dan Juni," tambahnya.
Berikut kategori penerima bansos PKH 2022 dan berapa nominal yang mereka terima dibawah ini.
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);