KILASCIMAHI - Begini cara membuat kartu nikah digital, bisa untuk pengantin baru ataupun pengantin lama.
Kementrian Agama saat ini telah membuat kartu nikah digital tapi bukan untuk mengganti fungsi dari buku nikah.
Kartu nikah digital ini merupakan informasi administratif yang memberikan keterangan bahwa pasangan suami istri telah menikah tanpa harus menunjukkan buku nikah.
Diketahui sejak bulan Agustus 2021, kartu nikah digital sudah bisa dibuat oleh pasangan suami istri sebagai pengganti kartu nikah fisik.
Karena kartu nikah digital sendiri tidak menggantikan buku nikah, oleh karena itu buku nikah tetap dibuat sebagai tanda bukti bahwa pernikahan sudah terjadi dalam hukum.
Sementara kartu nikah digital dibuat dengan maksud untuk memudahkan masyarakat membawa identitas pernikahan berbasis teknologi kemana-mana layaknya KTP.
Seperti dikutip dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pada 27 Mei 2022, dengan adanya kartu nikah digital ini memiliki beberapa tujuan seperti, juga memudahkan pasangan bepergian dan dapat disimpan di smartphone.
Selain itu, dengan adanya kartu nikah digital juga bisa memudahkan pengecekan secara online karena dalam kartu nikah digital terdapat barcode yang berisikan data suami dan istri mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akad nikah, hingga lokasi KUA.
Lantas bagaimana cara membuat kartu nikah digital?