"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," jelas Hilman.
Hilman menyatakan, tahapan berikutnya setelah keppres BPIH terbit adalah konfirmasi keberangkatan CJH. Kemenag sudah memiliki list atau daftar CJH berhak berangkat tahun ini. Tetapi, orang-orang dalam daftar tersebut harus dikonfirmasi apakah bersedia berangkat haji tahun ini atau memilih menunda.
Saat ini, Kementrian Agama telah memastikan calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun tahun 2020 lalu, namun belum masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini.