Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru BI Wilayah Jawa Timur, Hari ini, Kamis 28 April 2022

- 28 April 2022, 09:00 WIB
Jadwal penukaran uang baru wilayah Jawa Timur, hari ini
Jadwal penukaran uang baru wilayah Jawa Timur, hari ini /pixabay.com

KILASCIMAHI - Jadwal dan lokasi penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia (BI) untuk wilayah Jawa Timur, hari ini, Kamis 28 April 2022.

Masyarakat di wilayah Jawa Timur bisa melakukan penukaran uang baru ke mobil kas keliling BI sesuai jadwal dan lokasi hingga tanggal 29 April 2022.

Untuk melakukan penukaran uang baru di wilayah Jawa Timur, masyarakat harus memesan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar Bank Indonesia.

Jika sudah melakukan pemesanan penukaran uang baru, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan saat hendak menukarkan uang.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Batam, Kepulauan Riau, Hari Ini, Kamis 28 April 2022

Aturan pesan layanan penukaran uang di Kas Keliling BI:

1. Pemesanan dapat di lakukan selama kuota harian tersedia.
2. Pemesanan bisa mulai H-7 sebelum penukaran uang di kas keliling.
3. Pemesanan di lakukan menggunakan NIK-KTP.
4. NIK-KTP yang telah di pakai untuk pemesanan dengan status menunggu penukaran, tidak dapat di gunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga jadwal pertama terlewati.
Contoh, suatu NIK KTP di gunakan untuk pesan layanan penukaran pada 10 April 2022. Maka, hingga 10 April 2022, NIK KTP itu tidak bisa di pakai lagi untuk pesan layanan penukaran. NIK KTP itu baru bisa dipakai memasan layanan penukaran uang di kas keliling BI mulai 11 April 2022.

Syarat penukaran uang di layanan kas keliling BI:

Baca Juga: KLIK DI SINI Link Live Streaming Liverpool vs Villareal Leg Pertama Semifinal Liga Champions di SCTV

1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
2. Penukar harus membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling BI.
3. Bukti pemesanan bisa dalam bentuk digital maupun cetak.
4. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
5. Penukar tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
6. Saat menggunakan layanan kas keliling BI, penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah