Presiden Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN, Begini Bunyinya

- 27 April 2022, 15:54 WIB
Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan hari libur dan cuti bersama lebaran 2022.
Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan hari libur dan cuti bersama lebaran 2022. /Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden///Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden//Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

KILASCIMAHI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Dengan telah ditekennya Keppres Cuti Bersama ASN 2022 tersebut, maka Pegawai Aparatur Sipil Negara diperbolehkan untuk cuti Lebaran 2022.

Kepres No 4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN tahun 2022 ini berisi panduan tentang cuti lebaran 2022.

Aturan cuti bersama PNS Lebaran 2022 yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Polri 2022 Diperpanjang, Terakhir Kamis 28 April, Simak Cara Pendaftarannya

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa 26 April 2022.

Kemudian, dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x