THR Lebaran PNS 2022 Akan Segera Cair Pada Senin 18 April 2022, Segini Bocorannya

- 16 April 2022, 15:00 WIB
THR Lebaran PNS 2022 Akan Segera Cair Pada Senin 18 April 2022, Segini Bocorannya
THR Lebaran PNS 2022 Akan Segera Cair Pada Senin 18 April 2022, Segini Bocorannya //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KILASCIMAHI - Berikut ini bocoran THR lebaran PNS 2022 akan segera cair pada Senin 18 April 2022.

Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan tunjangan hari raya(THR) untuk Pegawai Negeri Sipil(PNS) segera cair pada Senin 18 April 2022.

Seperti dikutip kilascimahi.com saat Konferensi Pers melalui akun youtube Kementrian PANRB, Menkeu Sri Mulyani mengatakan Untuk proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan dilakukan mulai periode H-10 lebaran 2022.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," Ungkap Menkeu Sri Mulyani

THR lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Baca Juga: Segini Bocoran THR Lebaran PNS 2022 Yang Akan Segera Cair

Disebutkan bahwa THR lebaran untuk PNS tidak termasuk:
tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Perkiraan jumlah THR PNS 2022

JIka mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah