Segini Bocoran THR Lebaran PNS 2022 Yang Akan Segera Cair

- 16 April 2022, 11:19 WIB
Segini bocoran THR Lebaran PNS 2022 yang akan segera cair. Foto ilustrasi
Segini bocoran THR Lebaran PNS 2022 yang akan segera cair. Foto ilustrasi ///Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KILASCIMAHI - Berikut ini bocoran THR Lebaran PNS 2022 akan segera cair dalam waktu dekat.

Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Berikut bocoran THR Lebaran PNS 2022 yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Rencananya, hari ini, akan diumumkan waktu pelaksanaan pencairan THR PNS 2022 oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberayaan Aparatur Negara.

Baca Juga: Cepetan Kirim Emoji Minta THR, Bikin Pakai Emoji Mix Yang Viral di TikTok, Cukup Gunakan Google Game Tikolu

THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS tidak termasuk: tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Perkiraan jumlah THR PNS 2022

JIka mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Baca Juga: Begini Cara Membuat SKCK Online, Bisa Digunakan Untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah