Gercep, Usai Pemerintah Cabut HET, Harga Minyak Goreng Kemasan Langsung Naik, Stok Pun Melimpah

- 16 Maret 2022, 17:00 WIB
Gercep, Supermarket langsung naikkan harga minyak goreng kemasan usai pemerintah cabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000. Anehnya, pasokan minyak goreng pun langsung melimpah tersedia
Gercep, Supermarket langsung naikkan harga minyak goreng kemasan usai pemerintah cabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000. Anehnya, pasokan minyak goreng pun langsung melimpah tersedia /PortalBandungTimur.com

KILASCIMAHI - Produsen hingga pedagang ritel baik minimarket atau supermarket langsung gerak cepat (Gercep) usai pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp 14 ribu dalam kemasan.

Dengan demikian, harga minyak goreng dalam kemasan kembali pada harga pasar, tidak lagi Rp 14 ribu per liter.

Tak hanya mencabut HET minyak goreng dalam kemasan, pemerintah juga menaikkan HET minyak goreng curah menjadi Rp 14 ribu per liter dari semula Rp 11.500 per liter.

Hal ini diketahui usai Rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Kepresidenan pada Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Kebijakan HET Minyak Goreng Tak Dicabut, Mendag Lutfi: Stok Melimpah, Penyelewengan Ditindak Tegas

Salah satu hasil rapat tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp 14 ribu per liter yang berlaku Rabu, 16 Maret 2022.

Selain Lutfi, rapat juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," seperti dalam salinan hasil rapat di Istana Kepresidenan tersebut.

Usai menghadiri rapat itu, Airlangga mengungkapkan imbas ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

Oleh karena itu,pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter. Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah