Viral Menteri Agama Gus Yaqut Samakan Suara Adzan dengan Suara Binatang: Jika Berbunyi Bersama-sama Mengganggu

- 24 Februari 2022, 12:26 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas atau biasa dipanggil Menag Gus Yaqut menyamakan suara adzan dengan suara binatang.
Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas atau biasa dipanggil Menag Gus Yaqut menyamakan suara adzan dengan suara binatang. /instagram/@gusyaqut

KILASCIMAHI - Video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut menyamakan suara adzan dengan suara binatang, yakni suara anjing, viral menyebar di media sosial.

Dalam video itu, Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas atau Menag Gus Yaqut menyebutkan jika berbunyi bersama-sama dengan suara keras, suara adzan dengan suara anjing itu akan sangat mengganggu.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Gus Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Dalam surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  atau Gus Yaqut ini, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).

Baca Juga: Aturan Baru Menteri Agama, Pengeras Suara Masjid dan Mushola Dibatasi

Surat edaran Menteri Agama tersebut turut mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum azan.

Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Quran atau selawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Sedangkan pelaksanaan salat Subuh yang mencakup zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran atau salawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.

Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman termasuk khotbah Jumat, zikir dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Sedangkan selama bulan Ramadhan, SE ini mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Seperti dilansir dari akun Facebook Rumah Amal Baraya, video yang saat ini viral di media sosial memperlihatkan saat Menag Gus Yaqut ditanya wartawan terkait keluarnya surat edaran menteri agama terkait pembatasan penggunaan suara pengeras suara masjid dan mushola.

''Rumah ibadah saudara-saudara kita membunyikan toa sehari lima kali, dengan kenceng-kenceng secara bersama-sama, itu gimana rasanya?

Baca Juga: Indonesia Hadapi Gelombang Ketiga Covid 19, Shalat Jumat Berjamaah Bisa Ditiadakan

Yang sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita terganggu ngga,''jelas Menag, Gus Yaqut.

Ditambahkan Gus Yaqut, berbagai aturan mengenai pembatasan ini dikeluarkan supaya supaya tidak jadi gangguan.

''Speaker di masjid di mushola monggo dipakai silahkan dipakai. Tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu,''jelas dia.

Tak hanya itu, Gus Yaqut juga berharap supaya para pengelola masjid dan mushola bisa melaksanakan aturan ini.

''Agar niat menggunakan toa menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah syiar tetap bisa dilaksanakan tapi tidak mengganggu yang beda dengan keyakinan kita. Itu saja intinya,''pungkas dia.

 

 

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah