Kuota Menipis Seleksi Kartu Prakerja 2022 Semakin Ketat, Ikuti Cara Ini Supaya Lolos Gelombang 23

- 18 Februari 2022, 14:20 WIB
Kuota menipis seleksi kartu prakerja 2022 semakin ketat, ikuti cara ini supaya lolos
Kuota menipis seleksi kartu prakerja 2022 semakin ketat, ikuti cara ini supaya lolos /Prakerja.go.id

KILASCIMAHI - Ingin lolos dalam program Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 ?

Untuk lolos dalam program Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 kian sulit lantaran semakin terbatasnya kuota.

Kini, pemerintah menetapkan kuota untuk program Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 sebanyak 500.000 peserta saja.

Hal ini dikarenakan, pemerintah mengurangi anggaran untuk program Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 menjadi Rp 11 triliun dari sebelumnya tahun 2021 Rp 21 triliun.

Baca Juga: Gurun Sahara Diselimuti Salju pada 18 Februari, Salah Satu Tanda Kiamat?

Kendati demikian, proses seleksi tidak mengacu pada yang lebih dulu mendaftar. Melainkan calon peserta harus memenuhi beberapa syarat Kartu Prakerja.

Dilansir dari laman prakerja.go.id, terdapat beberapa syarat Kartu Prakerja yang harus dipenuhi calon peserta:

1. Calon peserta harus Warga Negara Indonesia Artinya, selain WNI tidak diperbolehkan mengikuti program Kartu Prakerja. Hal ini ibuktikan dari kartu identitas yang akan diminta saat proses verifikasi.
2. Berusia minimal 18 tahun Kemudian, syarat Kartu Prakerja lainnya adalah berusia minimal 18 tahun. Jika dirasa belum mencapai usia minimal tersebut maka lebih baik tidak perlu melakukan pendaftaran karena dipastikan tidak lolos.

3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal Selain itu, calon peserta yang tidak akan lolos lainnya adalah mereka yang masih aktif mengikuti pendidikan formal, baik itu sekolah ataupun kuliah. Peserta Kartu Prakerja masih berkemungkinan lolos apabila sudah lulus sekolah, masih atau sudah tidak bekerja, dan pekerja yang terkena PHK.

4. Bukan merupakan anggota tertentu Calon peserta juga harus memastikan dirinya bukan merupakan anggota TNI atau POLRI, anggota DPR atau DPRD, direksi atau komisaris atau dewan pengawas BUMN atau BUMD, dan perangkat desa.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah