Vaksin Merah Putihi Dapat Kekuatan Tambahan Usai MUI Berikan Sertifikat Halal

- 12 Februari 2022, 10:22 WIB
Majelis Ulama Indonesia berikan sertifikat halal kepada vaksin Merah Putih
Majelis Ulama Indonesia berikan sertifikat halal kepada vaksin Merah Putih /(Foto: PMJ News/MUI).

KILASCIMAHI - Vaksin Merah Putih, produk asli Indonesia memperoleh kekuatan tambahan usai Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan sertifikasi halal. 

Vaksin Merah Putih merupakan vaksi buatan anak-anak Indonesia dan tengah dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.

"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," tegas Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari 2022 seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews.

Dia menambahkan, vaksin Merah Putih mendapatkan ketetapan halal dalam pada sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin (7/2/2022). dan berlaku sampai 6 Februari 2026.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 1 April 2022, Puasa Dimulai Sabtu, 2 April 2022

Sementara, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelasakan, proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula pada 14 Januari 2022.

"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," ujar Muti.

Di sisi lain, Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga Fedik Abdul Rantam menyebut untuk sampai ke tahap sertifikasi halal ini, mereka mendapatkan tiga kali bimbingan dari LPPOM MUI supaya dapat digunakan mayarakat dengan aman dan halal.

"Fatwa halal ini merupakan dukungan yang besar untuk vaksin asli Indonesia," ucap Fedik.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Massal Booster Moderna, Kuota 1000 Dosis, Pendaftaran Online, Berikut Link dan Persyaratannya

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah