KILASCIMAHI - Pemerintah menetapkan berbagai daerah di Jawa Bali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal ini terjadi lantaran naiknya kasus penyebaran Covid 19 oleh karena itu pemerintah menilai perlu ditetapkan kembali PPKM Level 3 di berbagai daerah tersebut.
Beberapa daerah yang dinyatakan PPKM Level 3 antara lain Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Tak hanya itu, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bandung Raya juga mengalami kenaikan level 3 PPKM.
Baca Juga: Luhut Minta Lansia Usia Diatas 60 Tahun Tidak Keluar Rumah, Netizen: Opung Umurnya Berapa?
Penetapan Level 3 di berbagai daerah ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat terbatas (ratas) evaluasi PPKM, Senin, 7 Februari 2022.
"Berdasarkan level asesmen saat ini. Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ucap Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Luhut mengatakan, naikknya level PPKM bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing.
"Bali juga naik ke level 3. Salah satunya akibat rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait keputusan Kemendagri yang keluar hari ini," kata dia.