KILASCIMAHI - Bagi anda yang masih berstatus pegawai honorer di lembaga pemerintah harus mulai siap-siap.
Hal ini dikarenakan pemerintah akan menghapus atau meniadakan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Penghapusan status tenaga honorer ini, menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
''Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilakukan pada 2023,''ungkap Tjahjo alam keterangannya seperti dikutip dari PMJ news, Selasa 18 Januari 2022.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK) tersebut, menurut Tjahjo, setelah tahun 2023 seluruh pegawai dengan honorer tidak ada lagi.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo d
Menurut Tjahjo, setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada dua jenis status perekrutan pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” terang Tjahjo.
Baca Juga: Viral Calon Pengantin Pria Batalkan Pernikahan H -2, Wanita di Bali Nikah Tanpa Suami