Kemenag Umumkan 10.300 Pelamar Lulus PPPK Tahun Anggaran 2022, Pelamar Tidak Lulus Dapat Ajukan Sanggah

13 September 2023, 12:23 WIB
Kemenag Umumkan 10.300 Pelamar Lulus PPPK Tahun Anggaran 2023, Pelamar Tidak Lulus Dapat Ajukan Sanggah /Pikiran-Rakyat.com

KILASCIMAHI - Kemenag umumkan 10.300 pelamar lulus PPPK Tahun Anggaran 2022, pelamar tidak lulus dapat ajukan sanggah. 

Kebutuhan ini dinilai guna optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kemenag. 

Seperti halnya yang dilansir dari laman kemenag.go.id "Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama", terang Menag, pada Senin (11/9) lalu di Jakarta. 

Bagi anda pelamar yang dinyatakan tidak lulus, jangan khawatir. Pasalnya, anda dapat melakukan masa sanggah seperti yang dijelaskan oleh Sekjen Kemenag, Nizar.

Baca Juga: Optimalisasi Kebutuhan PPPK, Kemenag Umumkan 10.300 Pelamar Lolos PPPK Tahun Anggaran 2022

Nizar menyebut bahwa, Panitia Seleksi PPPK Nasional membuka masa sanggah dari 12 - 15 September 2023, kemudian sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab pada 12 -17 September 2023. 

Keputusan ini dijelaskan Menag sebagai bentuk afirmasi keadilan dan penghargaan bagi pelamar yang telah banyak membantu Kementerian Agama selama ini.

Menag pun memberikan ucapan terima kasih atas kebijakan yang telah dibuat Menteri PANRB dan turut memberikan ucapan selamat kepada pelamar PPPK yang tercantum namanya dalam pengumuman tersebut.

"Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa panjatkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa dan ungkapan terima kasih kepada orang tua atas segala doanya", ucap Menag.

Nizar selaku Sekjen Kemenag kembali menambahkan bahwa pengumuman optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini berdasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

Selain itu juga, Nizar pun menegaskan bahwa keputusan atas pengumuman ini bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat. Adapu pengumuman ini dinyatakan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4076.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Segera Digelar, Simak Informasi Berikut Selengkapnya!

Bagi anda yang ingin melihat pengumuman ini, silahkan akses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau dapat menggunakan tautan https://pusaka.kemenag.go.id/

Bagi anda yang dinyatakan lolos seleksi PPPK kali ini, anda diharapkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia seleksi PPPK Nasional yang akan diinformasikan kemudian.

Agar anda tidak ketinggalan informasi, jangan lupa untuk rutin melakukan pengecekan terkait jadwal tersebut.

Adapun seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun dan kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi.

Demikian informasi dari kilascimahi.com terkait pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggah.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Sumber: Website Kementerian Agama RI

Tags

Terkini

Terpopuler