Kabar Gembira Bagi Para Pekerja! Menaker Ida Fauziyah Resmi Mengumumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023

29 Maret 2023, 13:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

KILASCIMAHI - THR 2023 kapan cair nih? Akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker sudah resmi mengeluarkan surat edaran THR bagi para pekerja.

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu tradisi bagi setiap para pekerja dan menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh para pekerja.

Lantas kapankah THR 2023 ini akan cair? Lalu bagaimanakah sistem pencairan THR ini? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Mau Cepat Khatam Al-Qur'an di Bulan Ramadhan? Yuk Simak Tipsnya Berikut Ini!

Berikut ini ulasan KilasCimahi.com mengenai aturan dalam pencairan THR 2023 bagi para buruh, seperti dikutip dari laman beritasoloraya

Kabar gembira bagi seluruh para pekerja, akhirnya resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Manaker, Ida Fauziyah.

Pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh atau pekerja di suatu perusahaan resmi tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan ini, merupakan salah satu wujud tindakan yang hukumnya wajib bagi para pengusaha untuk memberikan tunjangan kepada para pekerjanya guna dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2023.

Menaker juga menekankan, jika dalam skema pemberian THR 2023 para pengusaha wajib membayarkan seluruh hak secara penuh kepada buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan terkait.

Ia juga menegaskan jika pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja, dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ucap Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Mokel Itu Apa Sih? Ternyata Begini Arti Kata Mokel dalam Bahasa Gaul Yang Viral di Bulan Ramadhan!

Untuk ketentuan pemberian THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan dibawah ini telah berhasil BeritaSoloRaya.com rangkum, resmi dari SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

1. THR akan diberikan kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, dan termasuk semua buruh/pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

2. Ketentuan THR bagi buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan untuk buruh/pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional.

Terkait dengan pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja, Menaker juga menghimbau agar pengusaha memberikan nominal THR yang lebih baik dari regulasi perundang-undangan.

Menyoroti pada poin kedua, bagi buruh/pekerja dengan perjanjian harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan terdapat sebuah kekhususan. Upah bagi buruh tersebut, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Sementera ketentuan untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menaker juga memberikan poin penting lainya yang ditujukan bagi perusahaan, agar memberikan penyaluran kewajiban pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh/pekerja.

Selain itu, Ida juga meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia beserta jajaranya untuk memantau dan memastikan para pengusaha di provinsi dan kabupaten membayarkan kewajiban THR 2023, bagi para buruh/pekerja di perusahaan.

"Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dan masalah terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2023, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten membentuk Pos Komando Santunan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website milik Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id," tegas Ida Fauziyah.

Seandainya terdapat perusahaan yang nekat tidak membayarkan kewajiban penyaluran THR kepada para buruh/pekerja akan dikenai berbagai sanksi, adapun hukuman yang diberikan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya:

1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis

2. Hukuman berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait

3. Hukuman pembatasan aktivitas usaha

4. Hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Sepeda Motor Naik Kapal Laut Dibuka Secara Online, Begini Caranya!

Itulah ulasan mengenai surat edaran yang telah resmi dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker bagi para pekerja.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler