Viral, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api: Tidak Mentolerir Kejadian Tersebut

21 Juni 2022, 21:04 WIB
Viral, PT KAI blacklist pelaku pelecehan seksual sebagai penumpang dan tidak beri toleransi atas kejadian yang dialami oleh korban tersebut /./portalbandungtimur.com/heriyanto/

KILASCIMAHI - Beredar sebuah video viral yang diunggah di sosial media tentang pelecehan seksual yang menimpa pada seorang penumpang wanita dalam perjalanan KAI (Kereta Api Indonesia).

Usai kejadian tersebut, PT KAI (Kereta Api Indonesia) menanggapi keluhan yang dialami wanita tersebut dan memberi sanksi pada pelaku pelecehan seksual dengan melakukan blacklist selama perjalanan kereta api.

Korban pelecehan seksual tidak berencana membawa kasus ini sampai ke jalur hukum, ia ingin terduga pelau untuk menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang diberikan korban pada PT KAI (Kereta Api Indonesia) akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Baca Juga: Ridwan Kamil Posting Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Netizen Malah Minta di Pin: Buat Mamah Bangga

Aturan yang dibuat oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia) untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual pada penumpang KAI.

Hal ini disampaikan oleh EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto bahwa, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Seperti dilansir KilasCimahi.com melalui situs resmi KAI, pihak KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf ata ketidaknyamanan yang dialami dan siap memberikan dukungan proses hukum yang akan diambil.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

Disamping itu, KAI juga akan berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

Baca Juga: Minum Kopi Pada Jam dan Waktu Ini Akan Mempengaruhi Kesehatan, Simak Penjelasan Para Ahli

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo dalam siaran pers yang diterima KilasCimahi.com pada Selasa 21 Juni 2022.

Untuk mencegah dari kejadian yang sama dikemudian hari, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Disamping itu, petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat penumpang tidak nyaman.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap RRQ R7 Pro Player Mobile Legends Sebelum Menjadi Exp Lane Terbaik RRQ Hoshi

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Hal tersebut diharapkan, PT KAI juga dapat berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

Demikian, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.

Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Editor: Intan Augustine Aida Suphi

Tags

Terkini

Terpopuler