Simak Cara Membuat Kartu Nikah Digital yang Bisa Dilakukan Pengantin Baru Maupun Pengantin Lama

3 Juni 2022, 12:36 WIB
Simak cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan pengantin baru atau pengantin lama /Kementerian Agama

KILASCIMAHI - Berikut inilah cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan oleh pengantin baru.

Saat ini, kartu nikah digital juga sudah bisa dibuatkan oleh pengantin baru.

Bagi pengantin lama bisa juga dibuatkan kartu nikah digital dari sekarang.

Diketahui sejak bulan Agustus 2021, kartu nikah digital sudah bisa dibuatkan untuk pasangan suami istri sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film The Doll 3 Bioskop XXI Semarang Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022

Karena kartu nikah digital sendiri tidak menggantikan buku nikah, oleh karena itu buku nikah tetap dibuat sebagai tanda bukti bahwa pernikahan sudah terjadi dalam hukum.

Sementara kartu nikah digital dibuat dengan maksud untuk memudahkan masyarakat membawa identitas pernikahan berbasis teknologi kemana-mana layaknya KTP.

Seperti dikutip dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pada 27 Mei 2022, dengan adanya kartu nikah digital ini memiliki beberapa tujuan seperti, juga memudahkan pasangan bepergian dan dapat disimpan di smartphone.

Selain itu, dengan adanya kartu nikah digital juga bisa memudahkan pengecekan secara online karena dalam kartu nikah digital terdapat barcode yang berisikan data suami dan istri mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akad nikah, hingga lokasi KUA.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film KKN di Desa Penari Bioskop XXI Bandung Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022

Lantas bagaimana cara membuat kartu nikah digital?

1. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama:

Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah

Kedua, data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.

Ketiga, kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

2. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru:

Pertama, calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/

Kedua, calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif

Baca Juga: Lokasi Asli KKN Desa Penari Dikenal Lokasi yang Tidak Aman Bagi Pengunjung, Simak Penjelasannya

Ketiga, setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email

Keempat, sebelumnya pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Lalu apakah pembuatan kartu nikah digital ini berbayar?

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Bu Cinta Ucapkan Salam Perpisahan Pada Anak Sulung Ridwan Kamil, Eril: Mamah Pulang Dulu Yaa

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat. Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian cara membuat kartu nikah digital yang bisa dibuat oleh pengantin baru atau pengantin lama secara gratis.***

Editor: Intan Augustine Aida Suphi

Tags

Terkini

Terpopuler