Cara Mudah Membuat SKCK Online, Klik https://skck.polri.go.id/, Ikuti Caranya Berikut Ini

18 April 2022, 15:30 WIB
Cara membuat SKCK Online dengan mudah, cukup klik https://skck.polri.go.id/ ikuti langkah-langkahnya //tangkapan layar/skck.polri.go.id

KILASCIMAHI - Mau tahu cara mudah membuat SKCK Online, cukup klik https://skck.polri.go.id/, lalu ikuti caranya berikut ini.

Membuat SKCK bisa online di rumah tak perlu datang ke kantor Polres atau Polsek.

Untuk membuat SKCK Online ini cukup klik https://skck.polri.go.id/, lalu ikuti tahapan-tahapan pengisiannya.

SKCK Online ini nantinya bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, termasuk dalam rekrutmen bersama BUMN 2022.

Baca Juga: Ganti Background Foto Merah Atau Biru Untuk Lamaran Kerja, Pakai HP, Gunakan Google Remove.bg

Seperti diketahui, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian BUMN, saat ini terdapat lebih dari 2.700 lowongan dari 50 perusahaan BUMN dan dibuka untuk umum dengan semua jenjang pendidikan.

Laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) menjelaskan, pelamar yang mengikuti proses rekrutmen BUMN harus memperhatikan persyaratan, termasuk melampirkan SKCK dari kepolisian.

Tapi, kalau dulu mengurus SKCK zaman dulu cukup ribet, kini masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili secara online.

Fasilitas pembuatan SKCK online ini dikembangkan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan.

Meski pengajuan SKCK secara online, ada beberapa hal yang membuat pemohon harus datang ke kantor Polsek/Polres seperti pengambilan rumus sidik jari atau mengambil SKCK yang sudah jadi.

Baca Juga: Wow, Nikita Mirzani Jalin Asmara dengan Mantan Pembalap MotoGP John Hopkins, Begini Ungkapan di Sosmed

Cara Membuat SKCK Online

Berikut ini cara-cara untuk membuat SKCK online sesuai dengan laman resmi skck.polri.go.id.

1. Buka laman https://skck.polri.go.id/ , pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas.

2. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih sesuai kepentingan mengurus SKCK.

3. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK lalu isi alamat lengkap.

4. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA lalu klik “Lanjut”.

5. Mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan dan mengunggah pas foto 4 X 6 sesuai syarat yang ditentukan.

6. Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik kemudian unggah lampiran dokumen beserta rumus sidik jari yang didapat dari Polres sesuai domisili.

7. Setelah mendapat bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI bisa melakukan pembayaran baik transfer atau tunai di loket.

8. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih untuk menyerahkan bukti pembayaran.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tantangan Harian Tebak Kata Shopee Hari Ini, Senin 18 April 2022

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SKCK online adalah Rp 30 ribu.

Setelah membayar, pemohon dapat mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK.

Demikian cara membuat membuat SKCK online. Semoga bisa segera digunakan untuk pengajuan lamaran ke lowongan kerja BUMN ataupun lowongan kerja lainnya.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler