2022 Selandia Baru Larang Warga Kelahiran 2008 Merokok

- 15 Desember 2021, 12:43 WIB
Anak-anak muda Selandia Baru bergaul sambil merokok
Anak-anak muda Selandia Baru bergaul sambil merokok /Riffa Anggadhitya/@voaindonesia


KILASCIMAHI – Anak yang lahir tahun 2008 akan dilarang merokok seumur hidup pada 2020 nanti. Jika melanggar, anak tersebut akan dikenakan hukuman pidana.


Tapi tenang, aturan ini hanya berlaku di Selandia Baru. Hal ini dipastikan akan diberlakukan setelah Pemerintah Selandia Baru mengajuka Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penjualan tembakau termasuk rokok kepada warga kelahiran tahun 2008.

Baca Juga: Waspada! Jangan Sampai Memiliki Keturunan yang Lemah
Menteri untuk Lansia Selandia Baru, Dr Ayesha Verral mengatakan bahwa kebijakan pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 20 dollar AS atau senilai Rp 286 ribu per bungkus ternyata tidak efektif. Padahal, denhan menetapkan harga rokok sebesar itu, Selandia Baru menjadi salah satu negara di dunia dengan harga rokok termahal.


“Jadi secara bertahap, pemerintah akan melarang rokok di jual secara legal,’’ungkap dia dikutip Kilas Cimahi dari akun instagram @beritalabuanbajo yang mengambil sumber dari @voaindonesia.
‘’Jadi nanti hanya orang yang berusia 42 tahun ke atas yang masih bisa membeli rokok pada tahun 2050. Sedangkan yang berusia dibawah 42 tahun dilarang,”tegas dia.


Meski melarang peredaran rokok pada usia tertentu, Pemerintah Selandia Baru berjanji akan meningkatkan anggaran penanganan kecanduan tembakau dan nikotin.


Sumber : Instagram @beritalabuanbajo

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah