KILASCIMAHI - Artis dan Komedian Fico Fahriza ditangkap polisi, karena menggunakan narkoba.
Polda Metro Jaya, merilis kasus pengungkapan narkoba oleh artis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya, bahwa Fico menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis sejak tahun 2016.
Baca Juga: Artis Stand Up Fico Fachriza Ditangkap Polisi Akibat Penyalahgunaan Narkoba
"Yang bersangkutan ini mengaku sejak tahun 2016 menggunakan tembakau sintetis, " papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat pres rilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba di kalangan artis, Jumat 14 Januari di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa motif Fico Fahriza menggunakan narkoba tembakau sintetis untuk membantu agar mudah tidur.
"Jadi alasan penggunaan narkotika ini untuk bantu agar mudah tidur," kata Kombes Zulpan.
Saat diamankan, tim di lapangan menggeladah kediaman pelaku.
"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan dari kediaman Fico, yakni narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram," jelasnya.
Fico dijerat pasal yang dipersangkakan dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 112 ayat 1 subsider, Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Banyak Rumah Warga di Pandeglang Rusak Berat Akibat Gempa Bumi
Diberitakan sebelumnya, Artis Komedian Fico Fahriza ditangkap di kediamannya di di Jalan Istikomah Blok B, Pancoran Mas, Depok, Jumat 14 Januari 2022 pagi.***