Fico dijerat pasal yang dipersangkakan dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 112 ayat 1 subsider, Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Banyak Rumah Warga di Pandeglang Rusak Berat Akibat Gempa Bumi
Diberitakan sebelumnya, Artis Komedian Fico Fahriza ditangkap di kediamannya di di Jalan Istikomah Blok B, Pancoran Mas, Depok, Jumat 14 Januari 2022 pagi.***