Bolehkah Menjual Daging Kurban Pemberian Orang? Simak Jawabannya Berdasarkan Hadist

- 18 Juni 2024, 18:50 WIB
Bolehkah menjual daging kurban?
Bolehkah menjual daging kurban? /unsplash.com/@sergeykotenev

KILASCIMAHI - Berkurban adalah amalan yang dianjurkan kepada mereka yang berkecukupan. Lalu daging kurban yang telah dibagi-bagi tersebut didistribusikan kepada masyarakat luas, yang mayoritas masyarakat dengan tingkat ekonomi, menengah ke bawah.

Lantas, bolehkan sang penerima daging kurban menjual daging kurban yang telah diterimanya demi membeli kebutuhan yang lain?

Simak ulasan berikut ini yuk, mengenai hukum penerima daging kurban yang menjual daging yang diterimanya.

Baca Juga: Terancam Amalan Kurban Tidak diterima Jika Lakukan Hal Ini, Apa Itu?

"Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya."
(H.R. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Al-Lajnah ad-Da'imah, lembaga riset dan fatwa Arab Saudi, dalam salah satu fatwanya yang terdapat di buku Al-Majmu'ah ats-Tsaniyyah 10/445 menuliskan:

Artinya: "Apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin atau wakilnya, maka tidak masalah bila ia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit tersebut. Yang terlarang untuk menjual kulit hewan kurban ialah pihak yang berkurban saja."

Jadi diperbolehkan ya menjual daging kurban yang telah diterima. Yang tidak diperbolehkan adalah sang pemilik kurban, yang menjual bagian dari sembelihan tersebut.

Baca Juga: Resep Lemper Abon Panggang Maknyus! Jadikan Cemilan Libur Sekolah dan Ide Jualan Yuks

Demikian ulasan mengenai hukum menjual daging kurban bagi penerima kurban.***

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah