KILASCIMAHI - Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib sekali setahun dan dilaksanakan selama sebulan penuh.
Lalu bagaimana jika ada puasa Ramadhan yang tertinggal karena ada uzur? Misal sakit, dalam perjalanan atau bagi perempuan yang sedang haid?
Maka puasa tersebut harus diganti di hari lain, sejumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Dilansir dari akun kemenag.com, berikut cara menggantinya.
Qadha puasa Ramadhan adalah mengganti puasa yang seharusnya dilakukan pada Ramadhan namun tidak dapat dilakukan karena uzur tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh. Qadha puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi yang meninggalkan.
Hal ini berdasarkan dalil yang jelas dalam Al-Qur'an. Yakni dalam QS. Al-Baqarah ayat 184. yang artinya sebagai berikut.
“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca Juga: Resep Es Buko Taro, Cocok Jadi Ide Jualan Kekinian
Menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Demikianlah islam memudahkan urusan penganutnya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menjalankan syariat.
Baca Juga: Ide Jualan 2024 Beda Dari Yang Lain: Gohyong Ayam Tahu Maknyus!
Selamat mengganti puasa bagi yang belum, karena puasa Ramadhan 2024 tinggal hitungan hari.***