Flek Hitam Yang Keluar Setelah Haid Dan Mandi Wajib, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ust Abdul Somad

- 1 Agustus 2023, 21:03 WIB
ilustrasi hukum flek coklat yang keluar setelah haid dan mandi wajib menurut Ustad Abdul Somad
ilustrasi hukum flek coklat yang keluar setelah haid dan mandi wajib menurut Ustad Abdul Somad /Pixabay/ Iqbal Nuril Anwar /

Ustadz Abdul Somad lalu menjelaskan bahwa wanita yang sudah mandi wajib atau junub setelah haid, tapi masih keluar flek coklat, sholatnya tetap sah asal lakukan ini.

Seperti diketahui, bagi wanita, setelah masa haid pasti langsung mandi wajib atau junub supaya bisa melaksanakan sholat wajib dan puasa.

Baca Juga: Sabar Sampai Kapan? Beginilah Penjelasan Ustazah Halimah Alaydrus

Dikutip dari kanal YouTube Hubun yang berjudul "Hitungan haid sudah selesai namun waktu sholat ternyata masih keluar yang diunggah pada 21 Januari 2018, Ustadz Abdul Somad menjelaskan terkait hukum shalat bagi wanita setelah haid namun flek atau darah keluar lagi.

Dari sisi fiqih, batas waktu seorang wanita dianggap masih haid adalah 15 hari kata Ustadz Abdul Somad.

"Selama di bawah 15 hari, maka dia masih haid. Berhenti, mandi, shalat, menetes dia balik, itu masih darah haid. Lewat 15 hari namanya istihadah," ujar Ustadz Abdul Somad.

Jadi, kata Ustadz Abdul Somad, jika wanita sudah haid lalu mandi wajib, trus akan melaksanakan sholat tapi keluar lagi darah atau flek coklat, maka sholatnya tidak sah karena masih dihukumi haid.

Kondisi ini, kata Ustadz Abdul Somad, dilihat terus sampai 15 hari.

Baca Juga: Merinding! Kisah Kesempurnaaan Sabarnya Nabi Muhammad Yang Disampaikan Oleh Ustazah Halimah Alaydrus

''Kalau sampai 15 hari masih keluar lagi darah, itu masih haid. Harus mandi wajib lagi. Tapi belum bisa sholat jika masih keluar haid sampai 15 hari,''jelas Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x