الصُّورَةِ
Artinya, “Jika fajar terbit, sedangkan seseorang sedang bersenggama, namun tetap meneruskannya, maka berdasarkan nas yang paling sahih, ia wajib menjalankan kafarat, walaupun tertolaknya kerusakan puasa dalam kondisi ini (karena puasanya tidak sah).”
Kesebelas, senggama yakin dilakukan di bulan Ramadhan. Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramaadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, namun ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya.
Baca Juga: Mau Cepat Khatam Al-Qur'an di Bulan Ramadhan? Yuk Simak Tipsnya Berikut Ini!
Demikian ulasan mengenai Kafarat atau denda yang harus dibayarkan jika sudah melakukan hubungan intim pada saat berpuasa.***
Sumber: https://islam.nu.or.id/ramadhan/kafarat-atau-denda-hubungan-badan-saat-puasa-ramadhan-UCYNJ