Inilah Kafarat atau Denda Jika Berhubungan Intim Pada saat Puasa Ramadhan

- 31 Maret 2023, 12:30 WIB
Berikut arti mimpi atau tafsir mimpi berhubungan badan dengan pacar, apakah pertanda baik atau buruk.
Berikut arti mimpi atau tafsir mimpi berhubungan badan dengan pacar, apakah pertanda baik atau buruk. /pixabay.com

 الصُّورَةِ

 Artinya, “Jika fajar terbit, sedangkan seseorang sedang bersenggama, namun tetap meneruskannya, maka berdasarkan nas yang paling sahih, ia wajib menjalankan kafarat, walaupun tertolaknya kerusakan puasa dalam kondisi ini (karena puasanya tidak sah).”   

Kesebelas, senggama yakin dilakukan di bulan Ramadhan. Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramaadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, namun ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya. 

Baca Juga: Mau Cepat Khatam Al-Qur'an di Bulan Ramadhan? Yuk Simak Tipsnya Berikut Ini!

Demikian ulasan mengenai Kafarat atau denda yang harus dibayarkan jika sudah melakukan hubungan intim pada saat berpuasa.***

Sumber: https://islam.nu.or.id/ramadhan/kafarat-atau-denda-hubungan-badan-saat-puasa-ramadhan-UCYNJ

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x